Sistem Informasi Pendaftaran dan Monitoring Pelayanan Jasa Notaris dan PPAT Rosita Yuwanasari,SH,M.Kn

Penulis

  • Giandari Maulani
  • Kartika Chandra Buana Sejati

Abstrak

Kebutuhan masyarakat akan informasi secara online sangat tinggi, sehingga menuntut Notaris ibu Rosita Yuwanasari,SH,M.Kn untuk berinovasi didalam mengembangkan pelayanan jasa untuk memudahkan para clientnya. Pendaftaran dan monitoring mestinya dapat dilakukan oleh client dimanapun, kapanpun tanpa harus datang ke kantor Notaris, serta Notaris semestinya dapat memonitoring client yang menggunakan jasa dan monitoring pekerjaan yang dilakukan oleh para stafnya. Kendala yang ada yakni masih belum adanya tata kelola dokumen client yang baik, belum tersedianya sistem penginputan data client yang mudah untuk staf dan masih sulitnya bagi client mendapatkan informasi status dokumen yang telah diajukan. Solusi yang diusulkan yakni pembuatan sistem informasi pendaftaran dan monitoring pelayanan jasa notaris dan PPAT. Metode penelitian yang dilakukan yakni metode observasi, wawancara, studi pustaka, metode analisa, metode perancangan dan metode pengujian. Hasil akhir nantinya berupa Website sistem informasi pendaftaran dan monitoring pelayanan jasa Notaris dan PPAT Rosita Yuwanasari,SH,M.Kn.

Referensi

H. Hasugian, V. Salma, “Pemodelan sistem informasi pelayanan jasa repair modem dan penjualan modul VSAT pada PT. Paradise Communications berbasis Object Oriented menggunakan Unified Modeling Language”, in Proceeding Semnasteknomedia, Februari 2017: halaman 1.2-50.

Ulis Bella, R. Supriati, “Penggunaan web untuk memonitoring persediaan barang pada dinas pendapatan daerah kabupaten tangerang”, Jurnal CERITA. Februari 2016:Vol.2 No.1.

Humas Setkab RI, “Pengertian monitoring dan evaluasi kebijakan pemerintah”, Desember 2017.

Fandi Tjiptono, “Service Manajemen, Mewujudkan Layanan Prima”, Yogyakarta: CV.Andi Offset, 2012.

N.A. Abdurrahman,“Manajemen Strategi Pemasaran”, Bandung: CV.Pustaka Setia, 2015.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, 2014.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 Tahun. 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.37 Thn.1998 tentang peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah, 2016.

Jenner Simarmata, “Rekayasa Perangkat Lunak”, Yogyakarta : CV. Andi Offset, 2013.

Diterbitkan

2018-03-08