Model Arsitektur Monitoring Obat melalui Pendekatan Togaf Adm dan Cloud Database
DOI:
https://doi.org/10.32736/sisfokom.v7i2.567Abstract
Maraknya peredaran obat ilegal membuat resah pemerintah dan masyarakat. Perlu adanya payung hukum untuk memberantas peredaran obat ilegal ini. Selain payung hukum yang kuat diperlukan juga mekanisme pengawasan pengawasan obat yang baik. Penelitian ini memcoba menciptakan suatu sistem pengawasan obat yang menghubungkan setiap stackholder farmasi mulai dari industri farmasi hingga instalasi sediaan farmasi dan terintegrasi pada dua instansi pemerintah yaitu DinKes dan BPOM selaku badan pengawasan melalui infrastruktur Cloud. Sistem yang dibangun menggunakan metode Togaf ADM dengan melibatkan 4 tahapan didalamnya. Untuk menjamin apakah sistem yang dibangun memiliki konsistensi yang baik maka dilakukan pengujian performa server dengan menggunakan parameter Quality of Service. Hasil dari penelitian ini menjabarkan bentuk model database yang bisa digunakan di platform aplikasi yang berbeda serta hasil pengujian performa yang didapatkan nilai dari parameter yang digunakan memenuhi standar tiphon dengan kategori sangat baik, sehingga konsistensi data yang tersimpan akan bernilai positif atau konsistensi data bisa terjamin.References
F. Fakhri, “Tangkal Peredaran Obat Terlarang Jokowi Ingin Perkuat Payung Hukum BPOM,” https://news.okezone.com/read/2017/10/03/337/1787749/tangkal-peredaran-obat-terlarang-jokowi-ingin-perkuat-payung-hukum-bpom, 2017. (Diakses pada tanggal 22 Agustus 2018, pukul 10.00 WIB).
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, “Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi,” Undang. Republik Indones., hal. 1–37, 2015.
F. Fahrianto, V. Amrizal, dan Aenun, “Perencanaan Infrastruktur Teknologi Informasi Di Lembaga Penelitian ( Lemlit ) Uin Syarif Hidayatullah Jakarta Menggunakan Togaf Architechture Development Method ( Adm ),” J. Tek. Inform., vol. 8, no. 2, hal. 1–13, 2015.
S. U. Masruroh, S. E. Suciasih, dan H. B. Suseno, “Layanan Teknologi Informasi Cloud Computing Pada Bank Sampah Melati Bersih,” J. Tek. Inform., vol. 8, no. 2, hal. 1–9, 2015.
M. Abourezq dan A. Idrissi, “Database-as-a-Service for Big Data: An Overview,” Int. J. Adv. Comput. Sci. Appl., vol. 7, no. 1, hal. 157–177, 2016.
I. Arora dan A. Gupta, “Cloud Databases: A Paradigm Shift in Databases,” Int. J. Comput. Sci. Issues, vol. 9, no. 4, hal. 77–83, 2012.
N. Jain, “The future of database services: Cloud database,” in 2017 International Conference on Algorithms, Methodology, Models and Applications in Emerging Technologies, ICAMMAET 2017, 2017, vol. 2017–January, hal. 1–5.
P. T. A. Mai, J. K. Nurminen, dan M. Di Francesco, “Cloud databases for internet-of-things data,” Proc. - 2014 IEEE Int. Conf. Internet Things, iThings 2014, 2014 IEEE Int. Conf. Green Comput. Commun. GreenCom 2014 2014 IEEE Int. Conf. Cyber-Physical-Social Comput. CPS 2014, no. iThings, hal. 117–124, 2014.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the article that accepted for publication shall be assigned to Jurnal Sisfokom (Sistem Informasi dan Komputer) and LPPM ISB Atma Luhur as the publisher of the journal. Copyright includes the right to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Sisfokom (Sistem Informasi dan Komputer), LPPM ISB Atma Luhur, and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Sisfokom (Sistem Informasi dan Komputer) are the sole and exclusive responsibility of their respective authors.
Jurnal Sisfokom (Sistem Informasi dan Komputer) has full publishing rights to the published articles. Authors are allowed to distribute articles that have been published by sharing the link or DOI of the article. Authors are allowed to use their articles for legal purposes deemed necessary without the written permission of the journal with the initial publication notification from the Jurnal Sisfokom (Sistem Informasi dan Komputer).
The Copyright Transfer Form can be downloaded [Copyright Transfer Form Jurnal Sisfokom (Sistem Informasi dan Komputer).
This agreement is to be signed by at least one of the authors who have obtained the assent of the co-author(s). After submission of this agreement signed by the corresponding author, changes of authorship or in the order of the authors listed will not be accepted. The copyright form should be signed originally, and send it to the Editorial in the form of scanned document to sisfokom@atmaluhur.ac.id.